hanzenhazer-radio
tehnik informatika: Tentang HAKI di dunia IT

Selasa, 12 Februari 2013

Tentang HAKI di dunia IT

HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan Intelectual Property Righ (IPR). Istilah tersebut terdiri atas tiga kata kunci, yaitu, Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat berarti dimiliki, diahlikan, dibeli maupun dijual. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya piker seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan sterusnya. Sedangkan Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI) merupakan hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma atau hukum yang berlaku.

 Dengan kata lain, hak atas kekayaan intelektual adalah hak yang lahir dari kemampuan inteletual atau daya kreasi pikiran manusia dan dapat berupa ciptaan atau temuan maupun penyempurnaan atau perbaikan terhadap permasalahan di berbagai bidang. Karya-karya intelektual tersebut meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi, yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan bahkan biaya. Pengeobanan tersebut menjadi suatu karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Jika ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang dimiliki oleh suatu karya tersebut menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual.

Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, hak dasar (asasi), yamg merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Misalnya, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, hak amanat atau peraturan, yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan.

Di berbagai Negara, termasuk Amerika dan Indonesia, HAKI merupakan hak amanat atau peraturan sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar, HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakikatnya pula, HAKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Secara umum, hak atas kekayaan intelektual terbagi dalam dua kategori, yaitu:
  1. Hak cipta;
  2. Hak kekayaan industri, meliputi paten, merek, desain industry, desain tat letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1995, jenis HAKI yang ditangani oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai hanya hak atas merek dan hak cipta.


TUJUAN DAN ALASAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL

         Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Perlindungan ini diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru baik dibidang perindustrian maupun seni dan ilmu pengetahuan. Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga menjadi suatu aset yang bernilai karena memberikan hak-hak keekonomian yang besar. Adanya hak kekayaan intelektual ini bahkan dapat menjadi suatu katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara. Karena sifatnya yang universal, perlindungan hak kekayaan intelektual haruslah didukung dan diakui oleh negara-negara di dunia. Indonesia sebagai suatu negara berkepentingan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.
Sebagian besar penduduk Indonesia yang masih minim informasi dapat kehilangan hak ciptanya jika Indonesia tidak melakukan perlindungan. Adanya UU hak cipta membuat semua penduduk Indonesia tidak perlu menghawatirkan ciptaannya tidak diakui karena hak cipta melekat pada ciptaan sejak dibuat. Hal sama juga dapat terjadi pada hak kekayaan perindustrian. Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia membuat hak kekayaan perindustrian yang dimiliki oleh subjek hukum Indonesia diakui, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia karena Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang hak kekayaan intelektual.
.            HAKI PERANGKAT LUNAK
Di Indonesia, HAKI perangkat lunak termasuk kedalam kategori hak cipta ( copyright). Beberapa Negara mengijinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan. Ini memiliki perjanjian cross licensing, artinya” saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda.” Akibanya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan -perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.  Akan tetapi, ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
   Banyak pihak tidak setuju  terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak sebuah paten berlaku disebuah Negara. Jika sebuah perusahaan ingin patenya berlaku di Negara lain maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patenya dinegara lain tersebut.
.      Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semi bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainya hinggak menyulitkan jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasi.
.      Perangkat Lunak Komersial
Pernagkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari peggunaanya.
       “ Komersial ” dan “ kepemilikan” adlah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tetapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
.      Perangkat Lunak Semi Bebas
Perangkat lunak semi bebas adalah pernagkat lunak yang tidak bebas tetapi mengijinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya ( termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi ) untuk tujuan tertentu ( umpama nirlaba ). PGP adalah salah satu contoh dari program semi bebas. Perangkat lunak semi bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah dan seseorang tidak dapat menggunakanya pada sistem operasi yang bebas.
.      Public Domain
Perangkat public domain ialah perngakat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun, public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluarsa. Sebagai contoh, lagu klasik sebagian besar adalah public domain kerana sudah melewati jangka waktu kadaluarsa hak cipta.
Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket yang mengijinkan redistribusi, tetpai pemodifikasian ( dan kode programnya tidak tersedia).

Tidak ada komentar: